STRUKTUR & SUSUNAN PENGURUS YAYASAN

DEWAN PEMBINA
Ketua Dewan Pembina : Susianty Kawira
Anggota : Andi Moch. Natsir
Anggota : Hendik Hasan
DEWAN PENGAWAS
Ketua Dewan Pengawas : Soleh Suryanatamiharja
Anggota : Nelwan Harahap
Anggota : Geodi Hendrikus Susanto
PENGURUS HARIAN
Ketua : Setyo Ediningsih
Sekretaris : Maria Magdalena
Wakil Sekretaris : Dioni Vincentius Susanto
Bendahara : Manahan Siregar
Wakil Bendahara : Wongblue Sutekno
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
- Kewenangan pembina meliputi :
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan.
- Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan.
- Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
- Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan.
- Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
- Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan pembina.
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
- Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Yayasan demi kepentingan lain.